Std 1. FALSAFAH DAN
TUJUAN
Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi adalah pelayanan yang menciptakan
kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya agar dapat menjamin pertumbuhan dan
perkembangan yang optimal serta terhindar dari morbiditas dan
mortalitas. S.1.P.1 Pelayanan Perinatal ditujukan untuk menghindarkan morbiditas ibu hamil
dan bayi baru
lahir. Skor : 0 =
Tidak ada Falsafah dan Tujuan yang ditetapkan tertulis sebagai dasar
menyelenggarakan pelayanan Perinatal ; 1 =
Tidak ada Falsafah dan Tujuan yang ditetapkan tertulis ; Ada pelayanan
Perinatal dengan kegiatan terbatas ; 2 =
Ada Falsafah dan Tujuan yang ditetapkan sendiri secara tertulis oleh unit
penyelenggara pelayanan Perinatal ; Ada
pelayanan Perinatal dengan kegiatan terbatas; 3 = Ada Falsafah dan Tujuan yang ditetapkan
tertulis oleh pimpinan rumah sakit ; Ada pelayanan Perinatal dengan kegiatan
terbatas ; 4 =
Ada Falsafah dan Tujuan yang ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah
sakit ; Ada pelayanan Perinatal dengan kegiatan cukup luas
; 5 =
Ada Falsafah dan Tujuan yang ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah
sakit ; Ada pelayanan Perinatal dengan kegiatan cukup luas disertai evaluasi
terhadap pelayanan, laporan tertulis dan tindak lanjutnya. D O : (1). Komite Medis perlu
merumuskan Falsafah, Tujuan dan Cakupan Kegiatan yang harus diselenggarakan
oleh penyelenggara pelayanan
perinatal. (2). Yang dimaksud dengan
kegiatan cukup luas adalah pelayanan yang mencakup pecegahan, pengobatan
dan rehabilitasi ibu hamil dan bayi baru lahir yang mempunyai risiko tinggi
(Pedoman Pelayanan perinatal Pada Rumah
Sakit umum Kelas C dan D, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Dep.Kes. RI., dan
Perkumpulan Perinatologi Indonesia, Jakarta 1991, Edisi
Pertama). (3). Yang dimaksud dengan
penyelenggara adalah tempat
penyelenggaraan pelayanan dalam struktur organisasi rumah sakit yang
ditetapkan tertulis dengan keputusan
pimpinan rumah sakit dengan fungsi dan tugas pokok menyelenggarakan pelayanan
perinatal risiko tinggi. C P : * D
= SK, program
kerja
*
W =
Tenaga pelaksana pelayanan Perinatal
Std 2.
ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Pelayanan
Perinatal Risiko Tinggi harus mampu memenuhi kebutuhan pasien, serta diatur dan
diintegrasikan dengan unit kerja sekurang-kurangnya, kebidanan, kesehatan anak
dan anestesi, serta unit lain yang terkait. S.2.P1. Penyelenggaraan pelayanan Perinatal harus
dilengkapi dengan Juklak/Protap/SOP/Protokol. Skor
: 0 =
Tidak ada penyelenggara pelayanan
Perinatal ; 1 =
Ada penyelenggara pelayanan Perinatal tanpa disertai Juklak/
Protap/SOP/Protokol ; 2 =
Ada penyelenggara pelayanan Perinatal disertai Juklak/ Protap/
SOP/Protokol tidak lengkap dan ditetapkan sendiri; 3 =
Ada penyelenggara pelayanan Perinatal disertai Juklak/ Protap/
SOP/Protokol tidak lengkap dan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit
; 4 =
Ada penyelenggara pelayanan Perinatal disertai Juklak/ Protap/
SOP/Protokol lengkap dan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit
; 5 =
Ada penyelenggara pelayanan Perinatal disertai Juklak/ Protap/
SOP/Protokol lengkap dan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit serta dilakukan
evaluasi terhadap Juklak/Protap/SOP/Protokol. D O : (1).
Juklak/Protap/SOP/Protokol lengkap harus paling sedikit meliputi : a.
pencegahan
kehamilan risiko tinggi b.
seleksi
dan perawatan risiko tinggi c.
penanggulangan
persalinan risiko tinggi d.
penanganan
neonatus risiko tinggi e.
pelayanan
antenatal dan postnatal f.
pengaturan
jadwal dokter ; tenaga keperawatan dan
tenaga penunjang
lainnya g.
pelayanan
kebutuhan darah, obat dan cairan bagi pasien h.
pelayanan
penunjang laboratorium dan radiologi i.
pelayanan
rujukan. j.
Promosi/
penyuluhan kesehatan (2).
Yang dimaksudkan dengan
penyelenggara dapat dibaca pada DO Standar 1, Parameter 1. C
P : * D
= SK, penetapan penyelenggara, Juklak / Protap / SOP /
Protokol
Std 3.
STAF DAN PIMPINAN
Pelayanan
Perinatal Risiko Tinggi dipimpin oleh dokter dan staf yang terdiri dari tenaga
medis, tenaga keperawatan, Tenaga penunjang medis dan tenaga non medis yang
berkualitas untuk menjamin dilaksanakannya pelayanan yang telah
ditentukan. S.3.P.1 Ada
dokter yang ditetapkan sebagai penanggung jawab pelayanan Perinatal.
Skor
: 0 =
Tidak ada dokter sebagai penanggung jawab pelayanan
; 1 =
Ada dokter, belum terlatih, sebagai penanggung jawab pelayanan, bekerja
paruh waktu ; 2 =
Ada dokter, belum terlatih, sebagai penanggung jawab pelayanan, bekerja
purna waktu ; 3 =
Ada dokter, sudah terlatih, sebagai penanggung jawab pelayanan, bekerja
paruh waktu ; 4 =
Ada dokter sebagai penanggung jawab pelayanan bekerja purna waktu dan
sudah terlatih ; 5 =
Ada dokter ahli sebagai penanggung jawab pelayanan bekerja purna waktu.
D O :
(1). Dokter Ahli adalah
dokter spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Spesialis Anak. Dokter adalah dokter umum dengan masa
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di unit kebidanan/kesehatan anak rumah sakit
. (2). Yang dimaksud dengan “Terlatih” adalah
pernah mengikuti salah satu atau lebih dari pelatihan tehnik resusitasi
neonatus, manajemen laktasi, kegawatan darurat maternal-neonatal.
S.3.P.2
Kualifikasi dan jumlah tenaga
dokter yang bertugas di unit penyelenggara pelayanan Perinatal memenuhi syarat.
Skor
: 0 =
Tidak tersedia dokter memberikan pelayanan Perinatal
; 1 =
Tersedia dokter memberikan pelayanan Perinatal tetapi kualifikasi dan
jumlahnya belum memenuhi syarat ; 2 =
Tersedia dokter memberikan pelayanan Perinatal, jumlah memenuhi syarat
tetapi kualifikasinya belum memenuhi syarat ; 3 =
Tersedia dokter memberikan pelayanan Perinatal, jumlah belum memenuhi
syarat tetapi kualifikasinya memenuhi
syarat ; 4 =
Tersedia dokter memberikan pelayanan Perinatal, kualifikasi dan jumlah
memenuhi syarat ; 5 =
Tersedia dokter memberikan pelayanan Perinatal, kualifikasi dan jumlah
memenuhi syarat ; Sudah ada dokter ahli ditetapkan pimpinan rumah sakit sebagai
penanggung jawab pelayanan Perinatal. D O :
Pengertian unit penyelenggaraan dapat dibaca pada DO Standar 1, Parameter
1. Pengertian
dokter ahli dapat dibaca pada DO Standar
3, Parameter 1. Jumlah kebutuhan
dokter yang menjadi persyaratan ditetapkan oleh masing-masing pimpinan rumah
sakit.
Persyaratan kualifikasi adalah mereka yang sudah selesai mengikuti
pelatihan tehnik resusitasi neonatus, manajemen laktasi dan kegawat darurat
maternal-neonatal. C P :
* D : SK tentang pola ketenagaan dan
penanggung jawab pelayanan Perinatal.
W : Penanggung jawab penyelenggara pelayanan Perinatal.
S.3.P.3
Kualifikasi dan jumlah tenaga
keperawatan yang bertugas di tempat penyelenggara pelayanan Perinatal memenuhi
syarat. Skor : 0 =
Kualifikasi dan jumlah tenaga keperawatan tidak memenuhi syarat
; 1 =
Kualifikasi tenaga keperawatan belum memenuhi syarat tetapi jumlah
perawat sudah memenuhi syarat ; 2 =
Kualifikasi tenaga keperawatan memenuhi syarat tetapi jumlah tenaga
keperawatan belum memenuhi syarat
; 3 =
Kualifikasi dan jumlah tenaga keperawatan memenuhi syarat 4 =
Kualifikasi dan jumlah tenaga keperawatan memenuhi syarat ; Sudah ada
penanggung jawab keperawatan ditetapkan pimpinan rumah sakit
; 5 =
Kualifikasi dan jumlah memenuhi syarat ; Sudah ada penanggung jawab
keperawatan ditetapkan pimpinan rumah sakit dan memenuhi syarat kualifikasi.
D O : (1). Tenaga Keperawatan terdiri dari perawat atau
bidan ; (2). Kualifikasi tenaga adalah mereka yang sudah mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat
pelatihan tehnik resusitasi neonatus, manajemen laktasi dan kegawatan darurat
maternal-neonatal. (3). Kualifikasi penanggung jawab keperawatan adalah paling sedikit lulus D3 Keperawatan atau D3 Kebidanan dan
memenuhi syarat kualifikasi melalui pelatihan. (4). Persyaratan jumlah adalah berdasarkan pola ketenagaan yang ditetapkan oleh masing-masing
pimpinan rumah sakit. C P :
* D : SK tentang pola ketenagaan dan
penanggung jawab keperawatan.
W
: Penanggung jawab
keperawatan.
Std 4. FASILITAS DAN PERALATAN
Untuk menjamin pelayanan yang baik, desain fasilitas dan perlengkapan harus baik dan harus ada program
pelatihan dan penggunaan serta pemeliharaan alat. S.4.P.1 Lokasi, desain dan fungsi ruangan
serta kelengkapan kamar bersalin
memenuhi kebutuhan pasien.
Skor
: 0 =
Tidak memenuhi syarat ; 1 =
Memenuhi hanya 1 (satu) syarat ;
2 =
Memenuhi 2 (dua) syarat
; 3 =
Memenuhi 3 (tiga) syarat ; 4 =
Memenuhi syarat 4 (empat) ; 5 =
Memenuhi semua 5 (lima) syarat. D O : 1.
Syarat yang harus dipenuhi terdiri dari : (1). Akses langsung bagi pasien agar dapat cepat dan mudah menuju lokasi
kamar bersalin ; (2). Lokasi kamar bersalin berdekatan dengan kamar operasi
; (3). Ada fasilitas isolasi bagi ibu atau bayi yang terkena infeksi
; (4). Ada ruang bagi keluarga penunggu pasien ; (5).
Tersedia
peralatan lengkap. 2.
Kelengkapan peralatan adalah antara lain, resusitasi neonatus, inkubator,
perawatan intensif, persalinan, anestesi, operasi sedang dan besar. Peralatan resusitasi neonatus adalah
anatara lain, resusitor bayi (kantung dan sungkup), laryngoscope dengan daun
lurus nomor 0 daun Miller, oksigen, tabung endotracheal No. 2, 2 ½, 3 ½,
oropharyngeal airway No. 00
dan 01 dan penghisap lendir. C P
: *D = Denah RS dan kamar bersalin, fasilitas isolasi.
Daftar peralatan.
S.4.P2. Tersedia ruangan dan kelengkapan peralatan untuk mendukung pelayanan
antenatal dan postnatal. Skor : 0 =
Tidak tersedia pelayanan ante/post natal, ruangan dan kelengkapan
peralatan ; 1 =
Ada pelayanan antenatal; ruangan dan kelengkapan tidak memenuhi
kebutuhan; 2 =
Ada pelayanan antenatal dan postnatal; ruangan dan kelengkapan tidak
memenuhi kebutuhan
; 3 =
Ada pelayanan antenatal dan postnatal; ruangan memenuhi kebutuhan tetapi
kelengkapan peralatan belum memenuhi kebutuhan ; 4 =
Ada pelayanan antenatal dan postnatal; ruangan dan kelengkapan peralatan
memenuhi kebutuhan ; 5 =
Ada pelayanan antenatal dan postnatal; ruangan dan kelengkapan peralatan
memenuhi kebutuhan disertai adanya pelayanan kunjungan rumah (home
visits) sebagai tindak lanjut pelayanan. D O :
Kelengkapan pendukung peralatan terdiri, antara lain, kardiografi,
sonografi, peralatan penyuluhan, timbangan badan, alat pengukur tekanan darah,
stetoskop, peraga jenis makanan (Pedoman Pelayanan Perinatal Pada Rumah Sakit
Umum Kelas C dan D, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Dep.Kes. RI., dan
Perkumpulan Perinatologi Indonesia, Jakarta 1991, Edisi Pertama ).
C P
: * D =
Denah RS dan daftar peralatan
* W
= Petugas
home-visits.
Std 5.
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Harus
ditetapkan kebijakan tertulis mengenai prosedur tindakan medik.
S.5.P.1
Ada kebijakan/ketentuan tertulis
tentang tingkat pelayanan Perinatal yang mampu diberikan di rumah sakit disertai
prosedur lengkap Skor
: 0 =
Tidak ada kebijakan/ketentuan tertulis ; 1 =
Ada kebijakan/ketentuan tidak tertulis ditetapkan sendiri oleh unit
penyelenggara pelayanan Perinatal ; 2 = Ada kebijakan/ketentuan tertulis ditetapkan
sendiri oleh unit penyelenggara pelayanan Perinatal ; 3 =
Ada kebijakan/ketentuan tertulis ditetapkan sendiri oleh unit
penyelenggara pelayanan Perinatal disertai Juklak/Juknis/SOP
; 4 =
Ada kebijakan/ketentuan tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai
Juklak/Juknis/SOP; 5 =
Ada kebijakan/ketentuan tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai
Juklak/Juknis/SOP; Evaluasi dilakukan berkala terhadap kebijakan/ketentuan,
dibuat laporan tertulis, rekomendasi dan dilaksanakan tindak lanjutnya.
D O : Yang dimaksud dengan tingkat
pelayanan adalah penggolongan tingkat kemampuan perawatan di rumah sakit
yang terdiri dari : a. Perawatan Perinatal Tingkat I adalah perawatan dasar terhadap ibu dan
bayi baru lahir normal dan dengan komplikasi ringan harus dilaksanakan rawat
gabung ; b. Perawatan Perinatal Tingkat II adalah pelayanan Perinatal risiko tinggi
dan mampu menerima rujukan dari perawatan Perinatal tingkat I ;
c. Perawatan Perinatal Tingkat III adalah pelayanan Perinatal risiko tinggi
dengan fasilitas perawatan neonatal insentif. C P :
* D = SK kebijakan/ketentuan, Juklak/Juknis/SOP,
tata cara rujukan.
*
W =
Petugas.
S.5.P.2
Ada
kebijakan/ketentuan tertulis tentang pelayanan rawat gabung disertai prosedur
lengkap. Skor : 0 =
Tidak ada pelayanan rawat gabung
dan kebijakan/ketentuan tertulis ; 1 =
Ada pelayanan rawat gabung; tidak ada kebijakan/ketentuan tertulis
tentang rawat gabung ; 2 =
Ada pelayanan rawat gabung; ada kebijakan/ketentuan tertulis tentang
rawat gabung ditetapkan sendiri oleh unit penyelenggara ; 3 =
Ada pelayanan rawat gabung; Ada kebijakan/ketentuan tertulis tentang
rawat gabung ditetapkan pimpinan rumah sakit ; 4 =
Ada pelayanan rawat gabung; ada kebijakan/ketentuan tertulis tentang rawat gabung ditetapkan pimpinan
rumah sakit disertai Juklak/ Juknis/SOP; 5 =
Ada pelayanan rawat gabung; ada kebijakan/ketentuan tertulis tentang
rawat gabung ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai Juklak/ Juknis/SOP; Ada
evaluasi terhadap kebijakan/ketentuan secara berkala, dibuat laporan tertulis,
rekomendasi serta dilaksanakan tindak lanjutnya. D O :
Pelayanan Rawat Gabung dilaksanakan berdasarkan pedoman dari Departemen
Kesehatan ( Pedoman Pelayanan Rawat Gabung Di Rumah Sakit, Direktorat Jenderal
Pelayanan Medik, Dep.Kes. RI., dan Perkumpulan Perinatologi Indonesia, Jakarta
1991, Edisi Pertama ).
C
P :
* D = SK kebijakan/ketentuan, Juklak/Juknis/SOP,
laporan dan tindak lanjut.
* W =
Petugas rawat gabung.
S.5.P.3 Ada kebijakan/ketentuan tertulis tentang pelayanan perinatal lanjutan.
Skor
: 0 =
Tidak ada kebijakan/ketentuan tertulis ; 1 =
Ada kebijakan/ketentuan tertulis dibuat sendiri oleh unit penyelenggara
tanpa prosedur pelaksanaannya ; 2 =
Ada kebijakan/ketentuan tertulis dibuat sendiri oleh unit penyelenggara
pelayanan disertai prosedur pelaksanaannya ; 3 = Ada kebijakan/ketentuan tertulis ditetapkan
pimpinan rumah sakit tanpa prosedur pelaksanaannya ; 4 =
Ada kebijakan/ketentuan tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai
prosedur pelaksanaannya ; 5 =
Ada kebijakan/ketentuan tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai
prosedur pelaksanaannya; Terhadap kebijakan/ketentuan, dan prosedur
pelaksanaannya telah dilakukan evaluasi dan tindak
lanjutnya. D O :
Pelayanan Perinatal Lanjutan adalah pelayanan follow-up diluar rumah
sakit (home-visits) dan pelayanan rujukan didalam maupun keluar rumah sakit.
C P :
* D = Ketetapan tentang kebijakan / ketentuan, Juklak/ Juknis / SOP
Pencatatan dan pelaporan home
visit masuk dalam rekam medik
*
W =
Petugas pelayanan.
S.5.P.4 Penyuluhan dan sarana
pendukungnya disediakan bagi ibu dalam masa antenatal, persalinan dan postnatal.
Skor : 0 =
Tidak ada program penyuluhan ; 1 =
Ada program penyuluhan ditetapkan sendiri oleh unit penyelenggara
pelayanan dengan kegiatan terbatas tanpa sarana pendukungnya
; 2 =
Ada program penyuluhan ditetapkan sendiri oleh unit penyelenggara
pelayanan dengan kegiatan terbatas disertai sarana pendukungnya terbatas
; 3 =
Ada program penyuluhan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dengan
kegiatan cukup luas disertai sarana pendukungnya lengkap ; 4 =
Ada program penyuluhan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dengan
kegiatan luas disertai sarana pendukungnya lengkap ; 5 =
Ada program penyuluhan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dengan
kegiatan luas disertai sarana pendukungnya lengkap; Sudah ada evaluasi terhadap
program, laporan, rekomendasi dan tindak lanjutnya. D O :
(1). Yang dimaksud dengan kegiatan penyuluhan terbatas adalah jika
penyuluhan dilaksanakan melalui satu bentuk kegiatan; Kegiatan penyuluhan
cukup luas adalah jika penyuluhan dilaksanakan melalui 3 (tiga) bentuk
kegiatan; Kegiatan penyuluhan luas adalah jika penyuluhan dilaksanakan
melalui lebih dari 3 (tiga) bentuk kegiatan yang terintegrasi dengan program
lain yang terkait, misalnya program Sayang Ibu, program Sayang Bayi, program
Imunisasi Nasional. Program penyuluhan
yang dilaksanakan harus disertai kerangka acuan (TOR), jadwal kegiatan dan
pelaporannya.
(2). Sebagai acuan menyusun
program penyuluhan digunakan Petunjuk Teknis Dan Modul Pelatihan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
Rumah Sakit (Buku Panduan Penyuluhan Kesehatan RS, 1999). (3). Sarana pendukung yang dimaksudkan adalah ruangan, peralatan
penyuluhan, media penyuluhan dan tenaga.
Sarana pendukung lengkap adalah jika tersedia semua kebutuhan sesuai
dengan program dan TOR. C P
: *D =
Dokumen program, daftar peralatan
*W =
Petugas penyuluhan
S.5.P.5 Ada ketentuan tertulis tentang
operasi Sesar. Skor : 0 =
Tidak ada ketentuan tentang operasi sesar ; 1 = Ada ketentuan tidak tertulis
; 2 =
Ada ketentuan tertulis ditetapkan sendiri oleh unit penyelenggara
pelayanan ; 3 = Ada ketentuan tertulis ditetapkan pimpinan
rumah sakit ; 4 =
Ada ketentuan tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai evaluasi
terhadap pelaksanaan operasi Sesar ; 5 =
Ada ketentuan tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai evaluasi
terhadap pelaksanaan operasi Sesar, dibuat laporan tertulis hasil evaluasi,
diajukan rekomendasi dan dilaksanakan tindak lanjutnya. D O :
Yang dimaksudkan dengan ketentuan tertulis adalah berbentuk
kebijakan rumah sakit, protokol operasi, standar peralatan, SOP, kualifikasi
operator dan asisten dan ruangan operasi. Evaluasi pelaksanaan operasi Sesar harus memuat laporan tentang jumlah
operasi, hasil operasi, indikasi operasi, tingkat infeksi pasca operasi,
kematian. Komite Medis harus berperan aktif dalam menyusun ketentuan tertulis dan
cara evaluasi yang dilakukan.
C P : Dokumen kebijakan, protokol, daftar
peralatan, laporan peralatan.
Std 6. PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pendidikan berkelanjutan harus dikembangkan untuk tenaga di unit
kegiatan yang ada agar dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan dalam memberikan pelayanan. S.6.P.1 Ada program orientasi bagi pegawai baru. Skor : 0 =
Tidak ada program ; 1 =
Ada program yang ditetapkan tidak tertulis oleh penyelenggara
pelayanan; 2 =
Ada program yang ditetapkan tertulis oleh penyelenggara pelayanan ;
3 = Ada program yang ditetapkan tertulis oleh
pimpinan rumah sakit ; 4 =
Ada program yang tertulis oleh pimpinan rumah sakit dan dilaksanakan
secara teratur ; 5 =
Ada program tertulis yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dan
dilaksanakan secara teratur disertai evaluasi program, laporan, rekomendasi dan
tindak lanjutnya. D O :
Program tertulis harus disertai dengan kerangka acuan dan memuat
orientasi umum tentang organisasi rumah
sakit, tugas pokok, uraian tugas, uraian pekerjaan, falsafah dan tujuan rumah
sakit serta orientasi khusus tentang pelayanan perinatal resiko
tinggi. Keteraturan
pelaksanaan adalah jika program dilaksanakan menurut jadwal tertentu, materi baku dan
terstruktur C P : *D
= Kerangka acuan program, jadwal
orientasi, laporan.
S.6.P.2 Ada program pendidikan dan
pelatihan bagi semua petugas untuk meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan
kemampuannya. Skor : 0 =
Tidak ada program ; 1 =
Ada program tertulis ditetapkan oleh unit penyelenggara pelayanan tetapi
belum ada kegiatan diklat ; 2 =
Ada program tertulis ditetapkan oleh unit penyelenggara pelayanan dengan
kegiatan tidak teratur ; 3 =
Ada program tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dengan kegiatan
tidak teratur ; 4 =
Ada program tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dengan kegiatan
teratur ; 5 =
Ada program tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dengan kegiatan
teratur disertai evaluasi pelaksanaan diklat, laporan, rekomendasi dan tindak
lanjutnya. D O :
Program tertulis harus disertai dengan kerangka acuan; Keteraturan
program ialah apabila program dilaksanakan menurut jadwal tertentu secara
tetap dan terstruktur. C P : *D
= Kerangka acuan program,
jadwal, daftar peserta, laporan.
*W = Petugas
Std 7.
EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Harus
ada prosedur evaluasi sehingga prestasi semua staf dan pelayanan dapat dipantau
untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien. S.7.P.1
Harus ada program peningkatan mutu yang
dievaluasi dan diperbaharui secara teratur sesuai perkembangan ilmu.
Skor
: 0 =
Tidak ada program peningkatan mutu ; 1 =
Program peningkatan mutu sedang disusun ; 2 =
Ada program peningkatan mutu ditetapkan oleh unit penyelenggara
pelayanan; 3 =
Ada program peningkatan mutu ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit;
program belum lengkap ; 4 =
Ada program peningkatan mutu ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit;
program lengkap dilaksanakan dengan baik disertai evaluasi
; 5 =
Ada program peningkatan mutu ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit;
program lengkap dilaksanakan dengan disertai evaluasi, laporan dan tindak
lanjutnya. D O
: (1). Program peningkatan mutu lengkap memuat kegiatan : a. monitoring dan evaluasi terhadap utilisasi unit penyelenggara pelayanan
; b. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kekurangan atau kelemahan
pelayanan serta monitoring terhadap kecelakaan yang terjadi dan upaya
pecegahannya ; c. evaluasi berkala terhadap prestasi kerja staf. (2). Salah satu
program harus mulai dikembangkan dalam
lingkungan rumah sakit sendiri adalah monitoring terhadap Clinical Indicator
Pelayanan Ibu Bersalin dan Bayi yang dimuat di Buku Petunjuk Pelaksanaan
Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit, World Health Organization/Direktorat
Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan RI, Tahun 1998.
C P :
Program kerja, kerangka acuan program, jadwal kegiatan, laporan
pelaksanaan.
S.7.P.2 Harus ada data untuk melakukan analisa dan evaluasi pelayanan Perinatal.
Skor
: 0 =
Tidak ada data tentang kegiatan pelayanan ; 1 =
Ada data tidak lengkap; tidak ada petugas melakukan pencatatan,
pengolahan dan analisa data ; 2 =
Ada data tidak lengkap; ada petugas melakukan pencatatan, pengolahan dan
analisa data ; 3 =
Ada data lengkap; ada petugas melakukan pencatatan, pengolahan dan
analisa data ; 4 =
Ada data lengkap; ada petugas melakukan pencatatan, pengolahan dan
analisa data; Hasil analisa telah diedarkan ke unit-unit pelayanan terkait di
rumah sakit ; 5 =
Ada data lengkap; ada petugas melakukan pencatatan, pengolahan dan
analisa data; Hasil analisa telah diedarkan ke unit-unit pelayanan terkait di
rumah sakit dan instalasi di luar rumah sakit. D O :
Data lengkap adalah paling
sedikit memuat jumlah persalinan,
kelahiran, kematian ibu karena eklampsia/ perdarahan/ sepsis, kematian
Perinatal, kematian bayi dengan berat badan lahir kurang dari 2000 gram, angka
perpanjangan waktu rawat inap ibu melahirkan, jumlah operasi Sesar, induksi
persalinan, persalinan dengan forsep/ vakum, tindakan anestesi, kegiatan
penyuluhan.
C P :
*D = Laporan/Statistik, edaran, surat pengantar.
SK penunjukan petugas yang melakukan pencatatan, pengolahan dan analisa data
***
Rev. Maret 2007 *** |